Bidang Perkebunan melaksanakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perkebunan.
Bidang Perkebunan menjalankan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis bidang perkebunan,
- Pelaksanaan koordinasi tekinis bidang perkebunan
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perkebunan
- Pemantauan evaluasi dan pelaporan perkebunan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya
Uraian tugas Kepala Bidang Perkebunan sebagai berikut :
- menyusun program kegiatan Bidang Perkebunan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- menyusun rumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang agar diperoleh hasil kerja yang optimal
- melaksanakan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan pembangunan dan pengembangan bidang perkebunan,
- merumuskan bahan pengembangankomoditas perkebunan unggulan daerah
- melaksanakan bimbingan teknis pengendalian organismo pengganggu tanaman perkebunan,
- melaksanakan bimbingan penggunaan pupuk dan pestisida untuk tanaman perkebunan
- melaksanakan pengkajian dan pemberian bimbingan dan identifikasi potensi dan pengolahan sumber daya lahan perkebunan,
- melaksanakan pembinaan, identifikasi, inventarisasi dan penyebaran prototype alat dan mesin perkebunan serta pemanfaatan dan pemeliharaan,
- melaksanakan pemantauan hasil panen dan pembinaan mutu hasil perkebunan,
- melaksanakan koordinasi kegiatan pelatihan dan pembinaan petani perkebunan,
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang Perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai masukan guna kelancaran pelaksanaan tuga, dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya